DASAR PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 53/PUU-XV/2017 TENTANG PENGUJIAN UU NO.7 TAHUN 2017 PASAL 173 AYAT (1) DAN (3) (TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU)
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU No.7 tahun 2017 pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) (Tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu), yang bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 dalam pengujian pasal 173 ayat (1) dan (3) yang digugat oleh partai Idaman sebagai Pemohon. Dalam hal ini penulis menggunakan metode normatif untuk menjawab permasalahan dasar-dasar apa saja yang menjadi acuan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review GugatanNomor 53/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Serta melihat pasal 173 ayat (1) dan (3) UU pemilihan umum kedepannya dapat Menimbulkan kerugian konstitusioanal bagi partai Politik baru peserta Pemilihan Umum. Dari hasil analisis penulis yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) terjadinya kerugian konstitusional karena perbedaan verifikasi partai politik lama dan baru, karena dalan pasal 173 ayat (1) dan (3) tidak mewajibkan partai politik lama melakukan verifikasi factual ulang karna sudah dinyatakan lulus sedangkan, partai politik baru wajib melakukan verifikasi factual sehingga tidak terjadinya fair play dalam pemilu yang merupakan bagian penting dari demokrasi. Sehingga partai politik baru mengalami kerugian karena tidak diperlakukan adil, karena partai politik merupakan wadah aspirasi rakyat dan dibentuknya partai politik baru tidak lepas dari kekecewaan terhadap pemerintah. Agar terjadinya keadilan seluruh partai politik peserta wajib melakukan verifikasi factual agar tidak terjadi tindakan diskriminatif sehingga terciptanya persamaan kedudukan,karena Negara Indonesia Menentang adanya Tindakan diskriminatif sehingga terciptanya persamaan kedudukan, karena Negara Indonesia menentang adanya tindakan diskriminatif yang dialami warga negarannya.