Daftar Isi:
  • 1. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi tugas Desa dan Kelurahan yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan dari segi kewenangan Desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa. b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa. c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Pemerintahan Kabupaten/Kota. d. Ursan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa. Sedangkan kewenangan kelurahan berdasarkan apa yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota melalui Camat dengan melihat kondisi sosial budaya dari Kelurahan tersebut. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan ada beberapa hal yang menjadi perbedaan wewenang antara Desa dan kelurahan yaitu: