TINJAUAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SETELAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Main Author: JAYADI, INDAR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12910/1/skripsi%20baok%20%28Autosaved%29.doc
http://eprints.unram.ac.id/12910/2/skripsi%20baok.doc
http://eprints.unram.ac.id/12910/
Daftar Isi:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum perubahan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan yang berbunyi: “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa negara Indonesia berdiri atas landasan kedaulatan rakyat. kedaulatan tersebut hanya dilaksanakan oleh satu lembaga yaitu MPR yang pelaksanaannya melalui tugas dan wewenangnya. Pada awal bergulirnya reformasi, tuntutan berbagai komponen bangsa ditujukan kepada enam hal, yaitu: “1). Amandemen UUD 1945, 2). Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI, 3). Penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN, 4). Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, 5). Mewujudkan kebebasan Pers, dan 6). Mewujudkan kehidupan yang demokratis"Dari berbagai tuntutan tersebut, Salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 adalah dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan reformasi tersebut menginginkan adanya perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan tertinggi di tangan MPR RI terlalu besar dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat Sebagai akibat dari perubahan UUD 1945 MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai lembaga yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Presiden tidak lagi menjadi mandataris dari MPR yang bertanggungjawab terhadap MPR, tetapi Presiden setelah perubahan UUD 1945 langsung bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya. MPR yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara telah banyak mengeluarkan produk hukum berupa ketetapan dan keputusan, tetapi setelah perubahan UUD 1945 kedepannya MPR tidak lagi berwenang untuk mengeluarkan produk hukum berupa ketetapan MPR.