Konsep Kecelakaan Kerja Pada Peraturan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Beberapa Perusahaan (Kajian Yuridis Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian)

Main Authors: Winanda, Hernawan Prasetya, Ratih Dheviana Puru HT,, S.H.,LL.M
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195991/1/Hernawan%20Prasetya%20W%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195991/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai klaim terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memuat ketentuan yang memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan peserta penerima upah pada Jaminan Kecelakaan Kerja meskipun pekerja tersebut bekerja pada beberapa perusahaan, namun Peraturan pemerintah tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai klaim terhadap jaminan kecelakaan kerja bagi peserta penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan. Definisi dari kecelakaan kerja itu sendiri membuat kabur Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, hal ini menjadi suatu kekaburan hukum bagi peserta penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan atas perolehan klaim jaminan kecelakaan kerja miliknya apakah dari pemberi kerja pertama atau kedua. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana konsep kecelakaan kerja pada peraturan jaminan kecelakaan kerja bagi peserta penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan (2) Bagaimana pengaturan penyelesaian klaim jaminan kecelakaan kerja bagi penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan yang mencerminkan asas kemanfaatan? Penelitian ini merupakan penilitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (state aproach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka yaitu pengumpulan bahan bahan hukum seperti bahan hukum primer,sekunder dan tersier yang akan di analisis secara kualitatif menggunakan interpretasi sistematis dan teleologis dengan hasil penelitian secara deskripsi analisis. Hasil penelitian dari penulisan karya ilmiah dengan menggunakan metode di atas adalah Pekerja yang bekerja pada beberapa perusahaan berhak mendapatkan manfaat atas klaim jaminan kecelakaan kerja dan Pemberi kerja memilki kewajiban vii untuk melaporkan terjadinya kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian di lakukan investigasi guna memudahkan proses pencairan manfaat jaminan kecelakaan kerja berdasarkan kepesertaan perusahaan yang mana.