Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Supeno, Dina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178125/
Daftar Isi:
  • Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik yang selanjutnya didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) Ditjen AHU Kemenkumham, hal ini merupakan suatu kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh Notaris sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN (Perubahan). Apabila Notaris terlambat mendaftarkan akta wasiat maka harta warisan dibagi sesuai Undang-Undang, sedangkan ketika akta wasiat terdaftar maka pembagiannya dipisahkan terlebih dahulu harta yang menjadi wasiat kemudian sisa harta dibagi sesuai ketentuan. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat dua rumusan masalah yakni bagaimana kedudukan hukum akta wasiat yang terlambat didaftarkan oleh Notaris ke Daftar Pusat Wasiat dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap kelalaian ketika terlambat mendaftarkan akta wasiat sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN (Perubahan). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini berupa kedudukan akta wasiat yang terlambat didaftarkan oleh Notaris dapat berdampak bagi pihak ketiga, meskipun akta wasiat tetap sebagai akta autentik nmun akta wasiat tidak mengikat bagi ahli waris ab intestato atau ahli waris testament karena mencederai asas formalitas dan asas publisitas, kemudian berdampak pada kepastian hukum surat keterangan waris. Tanggung jawab Notaris terhadap akta wasiat yang terlambat didaftarkan berupa tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab perdata yang telah disebutkan dalam Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 16 ayat (12) UUJN (Perubahan) namun sanksi yang tercantum dalam UUJN (Perubahan) tersebut tidak menyebutkan secara tegas efek jera bagi Notaris yang melakukan pelanggaran.