Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Supeno, Dina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178125/
ctrlnum 178125
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/178125/</relation><title>Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris</title><creator>Supeno, Dina</creator><subject>346.052 Inheritance and succession</subject><description>Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik yang selanjutnya didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) Ditjen AHU Kemenkumham, hal ini merupakan suatu kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh Notaris sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN (Perubahan). Apabila Notaris terlambat mendaftarkan akta wasiat maka harta warisan dibagi sesuai Undang-Undang, sedangkan ketika akta wasiat terdaftar maka pembagiannya dipisahkan terlebih dahulu harta yang menjadi wasiat kemudian sisa harta dibagi sesuai ketentuan. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat dua rumusan masalah yakni bagaimana kedudukan hukum akta wasiat yang terlambat didaftarkan oleh Notaris ke Daftar Pusat Wasiat dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap kelalaian ketika terlambat mendaftarkan akta wasiat sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN (Perubahan). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini berupa kedudukan akta wasiat yang terlambat didaftarkan oleh Notaris dapat berdampak bagi pihak ketiga, meskipun akta wasiat tetap sebagai akta autentik nmun akta wasiat tidak mengikat bagi ahli waris ab intestato atau ahli waris testament karena mencederai asas formalitas dan asas publisitas, kemudian berdampak pada kepastian hukum surat keterangan waris. Tanggung jawab Notaris terhadap akta wasiat yang terlambat didaftarkan berupa tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab perdata yang telah disebutkan dalam Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 16 ayat (12) UUJN (Perubahan) namun sanksi yang tercantum dalam UUJN (Perubahan) tersebut tidak menyebutkan secara tegas efek jera bagi Notaris yang melakukan pelanggaran.</description><date>2019-04-22</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Supeno, Dina (2019) Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Magister thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>TES/346.052/SUP/t/2019/041902098</relation><recordID>178125</recordID></dc>
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
author Supeno, Dina
title Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
publishDate 2019
topic 346.052 Inheritance and succession
url http://repository.ub.ac.id/178125/
contents Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik yang selanjutnya didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) Ditjen AHU Kemenkumham, hal ini merupakan suatu kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh Notaris sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN (Perubahan). Apabila Notaris terlambat mendaftarkan akta wasiat maka harta warisan dibagi sesuai Undang-Undang, sedangkan ketika akta wasiat terdaftar maka pembagiannya dipisahkan terlebih dahulu harta yang menjadi wasiat kemudian sisa harta dibagi sesuai ketentuan. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat dua rumusan masalah yakni bagaimana kedudukan hukum akta wasiat yang terlambat didaftarkan oleh Notaris ke Daftar Pusat Wasiat dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap kelalaian ketika terlambat mendaftarkan akta wasiat sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN (Perubahan). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini berupa kedudukan akta wasiat yang terlambat didaftarkan oleh Notaris dapat berdampak bagi pihak ketiga, meskipun akta wasiat tetap sebagai akta autentik nmun akta wasiat tidak mengikat bagi ahli waris ab intestato atau ahli waris testament karena mencederai asas formalitas dan asas publisitas, kemudian berdampak pada kepastian hukum surat keterangan waris. Tanggung jawab Notaris terhadap akta wasiat yang terlambat didaftarkan berupa tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab perdata yang telah disebutkan dalam Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 16 ayat (12) UUJN (Perubahan) namun sanksi yang tercantum dalam UUJN (Perubahan) tersebut tidak menyebutkan secara tegas efek jera bagi Notaris yang melakukan pelanggaran.
id IOS4666.178125
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-28T07:01:19Z
last_indexed 2021-10-28T07:01:19Z
recordtype dc
_version_ 1751453905492901888
score 17.538404