Supeno, D. (2019). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Chicago Style CitationSupeno, Dina. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. 2019.
MLA CitationSupeno, Dina. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterlambatan Mendaftarkan Akta Wasiat Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. 2019.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.