Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Anak Jalanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

Main Author: Nurmawan, Muhammad Ilyas
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169484/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini atas dasar permasalahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Kota Tangerang. Pada tahun 2017 terdapat sekitar 1.450 anak jalanan. dan hal tersebut akan selalu bertambah tiap tahun karena beberapa faktor. Salah satunya karena di dalam pasal 14 ayat 1, Peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang harus menyiapkan sarana dan prasarana seperti panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat kesejateraan sosial, rumah singgah dan rumah perlindungan sosial. Namun, sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang belum mempunyai fasilitas yang tertera di dalam perda tersebut. Sehingga membuat jumlah anak jalanan di Kota Tangerang terus bertambah. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan adalah bagaimanakah tanggung jawab Pemerintah dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Anak Jalanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen dan apa hambatan yang dialami pemerintah serta solusi dalam menjalankan tanggungjawab Peraturan Daerah tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan menggunakan teknik wawancara terhadap sejumlah narasumber, melalui metode pendekatan yaitu pendekatan yuridis sosiologis. Setelah semua data yang dibutuhkan sudah diperoleh maka data tersebut dianalisis melalui teknik analisis deskriptif kualitatif. Dimana dengan mencoba mendeskripsikan terlebih dahulu hal-hal yang khusus untuk menjadi kesimpulan yang umum. Sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan Dari hasil penelitian dan analisis berdasarkan rumusan masalah diatas melalui metode diatas, maka jawaban dari rumusan masalah, yakni : Pemerintah Kota Tangerang yaitu Dinas Sosial Kota Tangerang yang berwenang mengurus permasalahan kesejahteraan Sosial tidak bisa menjalankan Peraturan Daerah Tersebut secara maksimal dikarenakan adanya peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial, selain itu adanya 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.