Nurmawan, M. I. (2019). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Anak Jalanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Chicago Style CitationNurmawan, Muhammad Ilyas. Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pembinaan Dan Pemberdayaan Anak Jalanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen. 2019.
MLA CitationNurmawan, Muhammad Ilyas. Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pembinaan Dan Pemberdayaan Anak Jalanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen. 2019.