Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Dengan Mengesampingkan Ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Main Author: | Adilah, Sabrina Zayyan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169394/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pernyataan pailit dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) terkait jangka waktu pembacaan putusan permohonan pailit, yaitu paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Namun berdasarkan data yang diperoleh peneliti, setidaknya terdapat beberapa perkara kepailitan lewat jangka waktu dalam 6 tahun terakhir. Sehingga menjadi permasalahan saat UUK-PKPU telah menentukan secara spesifik jangka waktu penanganan perkara sebagaimana dimaksud, namun tidak pula dibarengi pengaturan terkait sanksi kepada pelanggarnya. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN SBY dan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UUK-PKPU dan apa akibat hukum dikabulkannya putusan tersebut dalam hal terjadi pengesampingan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UUK-PKPU. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dan penelusuran bahan dari internet untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisa interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal dan interpretasi teleologis sehingga dapat menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam mengabulkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN SBY dan 8/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN SBY dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UUK-PKPU adalah dengan diaturnya “asas pembuktian sederhana” yang mewajibkan hakim untuk mengabulkan permohonan pailit, sepanjang persyaratan-persyaratan yang telah dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU terpenuhi. Sehingga putusan tersebut telah dapat dinilai cacat formil dan sudah semestinya diputus dengan amar putusan “tidak dapat diterima”. Sehingga apabila dihubungkan dengan upaya hukum yang ada, putusan tersebut dapat diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang mengancam kelalaian tersebut dengan batalnya putusan yang bersangkutan.