Adilah, S. Z. (2019). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Dengan Mengesampingkan Ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Chicago Style CitationAdilah, Sabrina Zayyan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Dengan Mengesampingkan Ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 2019.
MLA CitationAdilah, Sabrina Zayyan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Dengan Mengesampingkan Ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 2019.