ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD DALAM PERSPEKTIF ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM

Main Author: SUPRIYADI A ARIEF
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2016
Subjects:
17
Mpr
Dpr
Dpd
Dan
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271412001/analisis-yuridis-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-76puu-xii2014-terkait-pengujian-undang-undang-nomor-17-tahun-2014-tentang-mpr-dpr-dpd-dan-dprd-dalam-perspektif-asas-persamaan-di-hadapan-hukum.html
Daftar Isi:
  • Pemeriksaan Anggota DPR dalam proses perkara Pidana harus mendapatkan izin tertulis Presiden yang merupakan isi pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah dirubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 dalam perspektif asas Persamaan di Hadapan Hukum serta Implikasi Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 terhadap proses penegakkan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pemindahan persyaratan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Presiden bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum serta dalam pemerintahan dan sistem ketatanegaraan Indonesia tidak pernah mengenal prinsip mengawasi dan mengimbangi dalam rezim perizinan masalah hukum. Diperlukan adanya perlakuan yang berbeda untuk menjaga independensi dan imparsialitas lembaga negara dan pejabat negara, namun perlakuan demikian tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana, apalagi sampai berakibat pada terhambatnya proses hukum. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 terkait izin pemeriksaan Anggota DPR mengaburkan asas/unsur dalam penegakkan hukum di Indonesia, yakni yuridis (kepastian hukum), sosiologis (kemanfaatan),dan folosofis (keadilan). Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Pemeriksaan Anggota DPR dan Izin Tertulis Presiden.