ANALISIS SEGMENTASI PASAR DALAM STRATEGI PEMASARAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH EMAS IB HASANAH DI BNI SYARIAH CABANG PEKALONGAN
Daftar Isi:
- PT. Bank BNI Syariah menargetkan pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murabahah sebesar Rp300 miliar sepanjang tahun 2013. Beliau mengatakan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi menarik, terlihat dari besarnya permintaan di pasar. Bahkan beliau mengatakan bahwa BNI Syariah baru membiayai murabahah emas pada tahun ini, tapi diperkirakan realisasinya bisa mencapai Rp 400 miliar - Rp 500 miliar. Produk pembiayaan emas murabahah tersebut minimal waktu pembiayaan 2 tahun dengan plafon pinjaman maksimal Rp. 150 juta. Beberapa bank telah mempunyai produk serupa dengan produk yang dimiliki oleh BNI Syariah. Produk sejenis yang ditawarkan oleh berbagai Bank Syariah mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Begitupun dengan produk pembiayaan Murabahah Emas IB Hasanah yang dipunyai oleh BNI Syariah. Rumusan masalah yang dikaji dalam Tugas Akhir ini adalah Bagaimana segmentasi pasar pada produk Pembiayaan Murabahah Emas Ib Hasanah yang dilakukan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan? Bagaimana prosedur dan penerapan akad pada produk pembiayaan Murabahah Emas iB Hasanah?. Tujuan yang ingin di capai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana segmentasi pasar yang dituju oleh BNI Syariah pada produk pembiayaan Murabahah Emas iB Hasanah, untuk mengetahui prosedur dan penerapan akad pada produk pembiayaan Murabahah Emas iB Hasanah. Kegunaan penelitian untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur dan penerapan akad pada produk pembiayaan Murabahah Emas iB Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah studi lapangan (field research). Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa segmentasi pasar pada produk pembiayaan murabahah emas iB Hasanah yang dilakukan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan berstatus sebagai pegawai aktif / profesional / penguasaha. Pemohon minimal berusia 21 tahun pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun untuk pegawai (usia pesiun) dan 60 tahun untuk kalangan profesional dan pengusaha). Prosedur dan penerapan akad pada produk pembiayaan murabahah emas iB Hasanah antara lain Mempunyai penghasilan tetap dan kemampuan mengangsur, mengajukan permohonan melalui pengisian formulir permohonan pembiayaan konsumtif serta wawancara langsung, sedangkan dokumen yang dibutuhkan adalah formulir permohonan pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi NPWP (untuk permohonan Rp. 50.000.000 ke atas), fotokopi kartu identitas pegawai (untuk pegawai).