ANALISIS TERHADAP PASAL 122 HURUF L UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MK NOMOR 16/PUU-XVI/2018

Main Authors: WATI, EMAH, Basyeban, Abunawar, Ranie, Mahesa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unsri.ac.id/6214/1/RAMA_74201_02011281419498_0028046108_%200023018005_01_front_ref.pdf
http://repository.unsri.ac.id/6214/2/RAMA_74201_02011281419498_0028046108_%200023018005_02.pdf
http://repository.unsri.ac.id/6214/3/RAMA_74201_02011281419498_0028046108_%200023018005_03.pdf
http://repository.unsri.ac.id/6214/4/RAMA_74201_02011281419498_0028046108_%200023018005_04.pdf
http://repository.unsri.ac.id/6214/5/RAMA_74201_02011281419498_0028046108_%200023018005_05_ref.pdf
http://repository.unsri.ac.id/6214/6/RAMA_74201_02011281419498_0028046108_%200023018005_06_lamp.pdf
http://repository.unsri.ac.id/6214/
Daftar Isi:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan Merupakan Alat Kelengkapan DPR Yang Bersifat Tetap Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3. Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan Ini Bertujuan Untuk Menjaga Serta Menegakkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat DPR Sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Bukan Untuk Menindak Seseorang Diluar Lingkup Internal. Atas Dasar Itulah Penulis Tertarik Untuk Menulis Skripsi Dengan Judul Analisis Terhadap Pasal 122 Huruf L Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Setelah Keluarnya Putusan Mk Nomor 16/Puu-Xvi/2018. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji Peraturan perundang- undangan dan bahan pustaka atau data sekunder yang ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Pasal 122 huruf l Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD ini dapat diartikan mengekang kebebasan berpendapat yang telah tercantum dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Apakah dengan keluarnya putusan MK Nomor 16/PUU/XVI/2018 akan membatalkan undang-undang ini dan Bagaimana kedudukan MKD setelah keluarnya putusan MK Nomor 16/PUU/XVI/2018? Berdasarkan pembahasan dan analisis penelitian maka bahwa dapat disimpulkan MKD tidak berwenang mengambil langkah hukum terhadap orang perseorangan yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR karena fungsi MKD hanya terbatas pada wilayah penegak etik Pasal tersebut terbukti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikatnya.