Daftar Isi:
  • Sekripsi yang berjudul Analisis Yuridis Atas Serna Nomor 7 Tahun 2014 yang Mengenyamp:ingkan jurusan :Mk 34/PUU-Xi/2013 Pasal 268 Ayat (3) KUHAP bertujuan untuk mengetahui Keduduk.an hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Tata Perundang-undangan Indonesia serta untuk mengetahun apakah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nc.mor tahun 2014 dapat mengenyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-Xl/2013. Berdasarkan penelitian · yang menggunakan Metode Penelitian Normatif yaitu dengan membaca teratur ataupun buku atau UU Artikel, didapatkan bahwa Kedudukan SEMA diakui dalrun tata urutan Peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dan (2), Undang-ndang Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa peraturan yang dalam hal ini salah satunya Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diakui keberadaannya dan memiliki hukum mengikat selarna perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. SEMA nomor 7 Tahun 2014 tidak melanggar Putusan MK nomor 34/PUU-IX/2013 rena MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. sedangkan MA mengacu pada Pasal 24 ayat (2) No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU tentang Mahkamah Agung. SEMA merupakan keputusan yang bersifat intern namun diakui keberadaannya dalam tata URUTAN peraturan perundang-undangan Indonesia, sedangkan Putusan MK bersifat final dan mengikat Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 24C. Dengan Je'rnik-ian putusan Mahkarnah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013-tidak serta merta menghapus normaDemikian yang mengatur pennohonan peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat ( l) Undang-Undang omor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.