HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA PARLEMEN DALAM SISTEM KETATANEGRAAN DI INDONESIA (KAJIAN MENGENAI KASUS FAHRI HAMZAH )
Daftar Isi:
- Penelitian yang berjudul Hak Recall Partai Politik Terhadap Anggota Parlemen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dimana dalam hal ini mengkaji mengenai Kasus Fahri Hamzah Yang di Recall Oleh Partai PKS di tahun 2016 yang kemudian menimbulkan banyak permasalahan hukum di dalamnya, Penelitian ini di fokuskan pada mekanisme perrecallan yang dilakukan partai politik terhadap Fahri Hamzah, apa akibat hukum merecall anggota parlemen bag sistem ketatanegaraan di Indonesia dan upaya hukum yang dapat di tempuh oleh anggota parlemen yang dikenakan recall. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statue Approach atau pendekatan dengan penelitian produk perundang-undangan dan Conceptual Approach atau pendekatan dengan menggunakan konsep. Hasil Penelitian ini adalah Bahwa sifat Putusan Mahkamah partai politik dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik di luar hal kepengurusan, yakni tentang pelanggaran hak anggota parpol, tidak bersifat final and baiding sehingga dapat di ajukan ke pengadilan, saat ini recall menjadi alat untuk pengawasan terhadap anggota parlemen dan selanjutnya anggota parlemen yang merasa keberatan terhadap penjatuhan recall dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan sesuaidengan pasal 241 UU no 17 Tahun 2014.