IMPLEMEENTASI PASAL 15 PKPU NNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (STUDI DI KPU KOTA PALEMBANG)
Daftar Isi:
- Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi dengan mekanisme pelaporan dana kampanye oleh peserta pasangan calon, terdapat masalah yang ditemukan dilapangan, yakni tidak dipergunakannya rekening khusus oleh peserta pasangan calon untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Padahal, PKPU Nomor 5 tahun 2017 telah mengatur mengenai kewajiban peserta pasangan calon untuk menggunakan rekening khusus pada Pilkada. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaporan dana kampanye dan upaya dari KPU Kota Palembang menindaklanjuti peserta yang tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye. Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data primer yang penulis dapat dari hasil wawancara dengan beberapa responden. Dari penelitian tersebut maka diketahui ada tiga jenis laporan yang diperlukan, yaitu: LADK, LPSDK dan LPPDK dan upaya KPU Kota Palembang menindaklanjuti tidak digunakannya rekening khusus dana kampanye oleh peserta ialah Pertama, melakukan koordinasi dengan KAP terkait hasil audit laporan dana kampanye. Kedua, Menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas hasil audit kepatuhan peserta, dan Ketiga, Mengumumkan dan memberikan hasil audit atas kepatuhan laporan Dana Kampanye. Konsekuensi yang didapat oleh peserta yang tidak patuh ialah tidak dapat dilakukan pelantikan jika memenangkan pemilihan kepala daerah tersebut.