Daftar Isi:
  • Dalam putusan Nomor 460K/Pdt/2016 majelis hakim memberikan pertimbangan mengenai asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan adopsi dari Prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yakni Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle). Untuk itu dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai pengertian serta ukuran asas kehati-hatian tersebut, kemudian setelah itu penulis akan membahas mengenai ketepatan hakim dalam menerapkan asas kehati-hatian dalam putusan Mahkamah Agung nomor 460K/Pdt/2016 serta membahas dasar hakim hingga ketepatan Pengadi lan Negeri Pekanbaru yang menolak perkara ini pada tingkat pertama yang dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif,yang dilakukan dengan cara dari penelaahan dokurnen dari penelitian serupa yang pemah dilakukan sebelumnya, yaitu putusan hakim, bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, artikel, literatur, koran, majalah, jurnal, internet, perundang- undangan, dan lain sebagainya yang terkait dengan pokok bahasan yang dikaji. Kemudian dari bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, namun logis dan tidak tumpah tinding dan efektif sehingga memudahkan intepretasi data dan pemahaman hasil analisis yang kemudian diatarik suatu kesimpulan secara deduktif . Kesimpulan dari skripsi ini yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah keseluruhan tindakan pelaku usaha atau Negara yang mengelola lingkungan hidup untuk secara cermat merencanakan hal-hal yang perlu diambil atau dibuat untuk mencegah pencernaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.dengan empat elemen sebagai ukuran Dari pengertian dan ukuran tersebut terlihat bahwa Mahkamah Agung telah tepat menggunakan asas kehati-hatian ini dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi tidak tepat dalam memutus perkara perdata lingkungan ini.