Daftar Isi:
  • Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun kenyataannya, sering terjadi perselisihan dalam keluarga yang tidak dapat didamaikan, yang berujung pada perceraian. Tingginya kasus perceraian di Pengadilan Agama semakin tahun semakin meningkat. Secara status sosial pihak yang mengajukan perceraian tidak hanya berasal dari masyarakat menengah ke bawah namun juga dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil. Kasus gugat cerai yang diajukan oleh perempuan Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Tembilahan membuat Penulis ingin mengkaji lebih mendalam faktor penyebab terjadinya kasus cerai gugat pada Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Tembilahan. Jenis penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian lapangan (filed reseach). Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara baik dengan Hakim, Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Tembilahan beserta responden yaitu para pihak yang berperkara. Selain itu Penulis juga menggunakan sumber data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan Pengadilan Agama, buku-buku dan sumber-sumber lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis data Penulis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab meningkatnya gugatan cerai adalah aspek spiritual dan emosionalnya yang labil, aspek perekonomian, aspek membaiknya tingkat pendidikan, aspek perubahan sosial, selain itu pemahaman dan kesadaran hukum perempuan semakin meningkat, peluang berkarier dan perubahan stigma masyarakat terhadap perempuan yang bercerai, karena cerai bukanlah hal yang tabu dan menakutkan. Adapun faktor penyebab terjadinya peristiwa cerai gugat pada Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Tembilahan adalah, dikarenakan minimya pemahaman tentang ajaran agama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami terjerat kasus narkoba, suami pemabuk dan penjudi, istri merasa mampu, pengaruh alat komunikasi dan media sosial, dan terakhir adalah disebabkan penempatan tugas yang terpisah antara suami dan istri yang mengakibatkan munculnya perselingkuhan dan nikah sirri. Ada beberapa langkah yang dilakukan Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengurangi angka perceraian, yaitu dengan Menerapkan Asas Mempersulit Perceraian dan melakukan Mediasi bagi para pihak yang berperkara. Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir ikut serta mengupayakan mengurangi angka perceraian dalam masyarakat dengan melakukan pelaksanaan bimbingan perkawinan secara berkelanjutan, kemudian dengan memaksimalkan peran Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan, terakhir dengan mengupayakan peningkatan peran Ka. KUA/ Penghulu serta menjalankan Tupoksinya dengan baik dan berkelanjutan, seperti memberikan penasihatan Pra Nikah, memberikan penyuluhan perkawinan, meningkatkan kifrah dan kualitas PPN dan teakhir dengan mengadakan pembinaan keluarga sakinah