Daftar Isi:
  • Kegiatan penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh para penambang emas liar secara jelas melakukan tindakan pidana yang berdampak kerugian secara materil, Penerapan hukuman terhadap para pelaku penambangan emas ilegal yang dilakukan di Gunung Pongkor Kabupaten Bogor ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu banyak faktor-faktor yang menghambat untuk menerapkan sanksi pidana terhadap para pelaku penambang liar,hal ini dikarenakan kurang adanya kesadaran hukum pada masyarakatnya itu sendiri, adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuat penerapan sanksi pidana terhadap para perlaku penambang emas liar sangat sulit diterapkan dan juga kurangnya koordinasi para pihak yang terkait. Permasalahan yang diangkat oleh penulis penerapan tentang penerapan sanksi dan faktor-faktor yang menghambat dalam penerapan sanksi terhadap penambang emas liar menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Usaha Penambangan Umum. Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran sejelas mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturang Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Usaha Penambangan Umum, data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum serta bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel dan internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebgai norma, kaidah, asas atau dogma. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa hal utama agar penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Usaha Penambangan Umum ini dapat diterapkan secara efektif harus adanya kesadaran hukum pada masyarakat itu sendiri, serta adanya tindakan koperatif dari pihak kepolisian, dinas pertambangan dan masyarakat sehingga terjalin kerja sama dan saling menjaga agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan penambangan emas ilegal.