Penerapan restitusi terhadap korban tindak Pidana perdagangan orang dikaitkan dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana orang dan undang- Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban (analisis putusan pengadilan negeri jakarta selatan no. 609/pid.sus/2013/pn.jkt.sel.)
Main Author: | Arry Marty, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5280/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/5280/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/6/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/5/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/ |
ctrlnum |
5280 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://eprints.unpam.ac.id/5280/</relation><title>Penerapan restitusi terhadap korban tindak 
Pidana perdagangan orang dikaitkan dengan 
Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang 
Pemberantasan tindak pidana orang dan undang-
Undang nomor 13 tahun 2006 tentang 
Perlindungan saksi dan korban 
(analisis putusan pengadilan negeri jakarta selatan no. 
609/pid.sus/2013/pn.jkt.sel.)</title><creator>Arry Marty, .</creator><subject>KZ Law of Nations</subject><description>ARRY MARTY, 2013740030, “PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ORANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel. Perlindungan hukum atas kepentingan korban kejahatan pada umumnya dan korban tindak pidana perdagangan orang pada khususnya harus menjadi bagian penting dari tugas peradilan pidana dalam rangka penegakan hukum dan keadilan secara komprehensif serta sekaligus mentaati dan melaksanakan peraturan yang telah berlaku terkait persoalan tersebut. Oleh sebab itu penerapan restitusi bagi korban merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan. Terkait hal tersebut penulis menulis mengenai penerapan restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan penerapannya dalam Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel dalam mengadili dan memutus penerapan restitusi tindak pidana perdagangan orang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kebijakan hukum pidana dalam melindungi hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberi landasan hukum materil dan formil. Pada Pasal 48 ayat (1) UUPTPPO berbunyi bahwa “setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”. Mengenai mekanisme pengajuan restitusi pada UUPTPPO telah dijelaskan pada penjelasan Pasal 48 ayat (1) menyebutkan “dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan”. Mekanisme pengajuan restitusi diatur juga diluar UUPTPPO yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Hukum. Pengaturan pemberian restitusi pada peraturan pemerintah tersebut dilakukan dengan permohonan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui LPSK. Mengenai pertimbangan hakim dalam permohonan restitusi pada putusan No. 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel. Majelis hakim dalam pertimbangannya telah sesuai dengan memperhatikan dan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada amar putusan majelis hakim memutus dan mengabulkan permohonan restitusi yang dimohonkan oleh saksi/korban dalam perkara tersebut melalui penuntut umum didalam persidangan.
KATA KUNCI :
Restitusi, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang</description><publisher>Universitas Pamulang</publisher><date>2017-02-28</date><type>Other:Other</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/1/COVER.doc</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/2/BAB%20I.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/3/BAB%20II.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/4/BAB%20III.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/6/BAB%20IV.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/5/BAB%20V.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://eprints.unpam.ac.id/5280/7/JURNAL.docx</identifier><identifier> Arry Marty, . (2017) Penerapan restitusi terhadap korban tindak Pidana perdagangan orang dikaitkan dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana orang dan undang- Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban (analisis putusan pengadilan negeri jakarta selatan no. 609/pid.sus/2013/pn.jkt.sel.). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. </identifier><recordID>5280</recordID></dc>
|
language |
ind |
format |
Other:Other Other PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Arry Marty, . |
title |
Penerapan restitusi terhadap korban tindak
Pidana perdagangan orang dikaitkan dengan
Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan tindak pidana orang dan undang-
Undang nomor 13 tahun 2006 tentang
Perlindungan saksi dan korban
(analisis putusan pengadilan negeri jakarta selatan no.
609/pid.sus/2013/pn.jkt.sel.) |
publisher |
Universitas Pamulang |
publishDate |
2017 |
topic |
KZ Law of Nations |
url |
http://eprints.unpam.ac.id/5280/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/5280/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/6/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/5/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5280/ |
contents |
ARRY MARTY, 2013740030, “PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ORANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel. Perlindungan hukum atas kepentingan korban kejahatan pada umumnya dan korban tindak pidana perdagangan orang pada khususnya harus menjadi bagian penting dari tugas peradilan pidana dalam rangka penegakan hukum dan keadilan secara komprehensif serta sekaligus mentaati dan melaksanakan peraturan yang telah berlaku terkait persoalan tersebut. Oleh sebab itu penerapan restitusi bagi korban merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan. Terkait hal tersebut penulis menulis mengenai penerapan restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan penerapannya dalam Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel dalam mengadili dan memutus penerapan restitusi tindak pidana perdagangan orang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kebijakan hukum pidana dalam melindungi hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberi landasan hukum materil dan formil. Pada Pasal 48 ayat (1) UUPTPPO berbunyi bahwa “setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”. Mengenai mekanisme pengajuan restitusi pada UUPTPPO telah dijelaskan pada penjelasan Pasal 48 ayat (1) menyebutkan “dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan”. Mekanisme pengajuan restitusi diatur juga diluar UUPTPPO yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Hukum. Pengaturan pemberian restitusi pada peraturan pemerintah tersebut dilakukan dengan permohonan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui LPSK. Mengenai pertimbangan hakim dalam permohonan restitusi pada putusan No. 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel. Majelis hakim dalam pertimbangannya telah sesuai dengan memperhatikan dan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada amar putusan majelis hakim memutus dan mengabulkan permohonan restitusi yang dimohonkan oleh saksi/korban dalam perkara tersebut melalui penuntut umum didalam persidangan.
KATA KUNCI :
Restitusi, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang |
id |
IOS7045.5280 |
institution |
Universitas Pamulang |
institution_id |
2303 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Pamulang |
library_id |
2357 |
collection |
Digital Repository Universitas Pamulang |
repository_id |
7045 |
city |
Tangerang Selatan |
province |
BANTEN |
repoId |
IOS7045 |
first_indexed |
2019-03-29T03:21:07Z |
last_indexed |
2019-03-29T03:22:08Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1686492474950811648 |
score |
17.538404 |