Penyelesaian sengketa terhadap setifikat hak guna bangunan yang diblokir oleh badan pertanahan nasional (bpn) ditinjau dari undang-undang hukum agraria nomor 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (studi kasus pada bpn jakarta selatan)
Main Author: | Endang Srimulyani, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2823/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2823/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK ENDANG SRI MULYANI, NIM 2013020236 PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBLOKIR OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN HAK (Studi Kasus Pada BPN Jakarta Selatan). Pengertian pemblokiran adalah pencatatan pada buku tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan baik disertai atau tidak disertai dengan surat gugatan dalam kurun waktu yang telah di tentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian pemblokiran atas sengketa tanah di tinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) (c) tentang pembukuan dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa, huruf (d) tentang status quo dan tidak ada penyitaan dari pengadilan, huruf (e) tetang mengosongkan nama pemegang haknyadan hal-hallain yang di sengketakan serta mencatat didalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut. Pada kasus sengketa yang sering terjadi di masyarakat sehingga patut di pertanyakan hal-hal sebagai berikut 1) apakah penyelesaian atas sertifikat yang diblokir setelah pengecekan dan penandatangan akta jual beli sudah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agrarian No. 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan 2) apakah penyebab terjadinya pemblokiran oleh pihak luar dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan datayang diperoleh baik dari studi kepustakaan pengamatan (obesevasi), wawancara (interview), daftar pertanyaan (koisioner) yang akan dianalisis secara deskritif kualitatif yaitu mengelompokkan dan mernyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenaranya. Hasil dari penelitian ini adalah: a). Dalam penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan dan luar pengadilan (mediasi). Mediasi ini merupakan proses yang dengan bantuan mediator dimana melibatkan pihak instansi pemerintah khususnya BPN, b). Berdasarkan Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 3 Tahun 1997, Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak milik atas satuan rumah susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampiakan salinan surat gugatan yang bersangkutan, pencatatan surat gugatan yang memiliki perintah status quo, namun dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan tersebut tidak diikuti dengan putusan sita jaminan dari Hakim maka catatan sita tersebut hapus dengan sendirinya. Untuk meminimalisasi terjadinya persengketaan tentang sertifikat tanah perlu adanya peraturan yang konkrit dan pemahaman tentang Hukum Agraria bagi masyarakat oleh Pemerintah melalui penyuluhan-penyuluhan agar masyarakat lebih memahami arti pentingnya sertifikat dan surat-surat terkait dengan hak kepemilikan tanah dan bangunan.