Analisis yuridis jenis-jenis pekerjaan Yang dapat didelegasikan kepada perusahaan lain Ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dengan peraturan Menteri tenaga kerja transmigrasi nomor 19 tahun 2012 Tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain (studi kasus pt ken lee indonesia)
Main Author: | Irda Damayanti, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2693/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2693/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK IRDA DAMAYANTI, 2012020301, ANALISIS YURIDIS JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG DAPAT DIDELEGASIKAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN (Studi Kasus PT. KENLEE INDONESIA) Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI-1945), pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak setiap warga Negara. Dampak persaingan usaha yang begitu ketat yang berasal dari perkembangan ekonomi global membuat perusahaan-perusahaan merubah struktur pengelolaan usaha dengan memperkecil kendali manajemen, salah satunya dengan cara melaksanakan praktek outsourcing. Pelaksanaan praktek outsourcing yang sudah berlangsung kurang menjamin hak-hak tenaga kerja yang seharusnya mereka dapatkan terutama dalam permasalahan pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Memperhatikan kondisi ketenagakerjaan yang demikian kiranya perlu adanya suatu perangkat bagi perlindungan dan kepastian hukum bagi para tenagakerja. Terutama tenaga kerja yang berstatus tenaga kerja alihdaya (outsourcing). Kenyataan yang ada tak sejalan dengan hukum dan amanat konstitusi yang telah dibentuk untuk melindungi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja dengan system outsourcing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk mengetahui kondisi pekerja dan perusahaan dalam melaksanakan perlindungan hukum tenaga kerja dengan system outsourcing di PT.KENLEE, untuk mengetahui upaya PT.KENLEE dalam melaksanakan perlindungan hukum tenaga kerja dengan system outsourcing. Pada umumnya hamper semua kegiatan dalam kehidupan manusia tidak dapat dihindari dari risiko, dimana risiko yang terjadi selalu membawa dampak. Personal maupun kelompok berusaha sebaik mungkin namun dengan adanya peraturan semua bisa mendapatkan keadilan tanpa adanya perasaan dirugikan bagi berbagai pihak. Delegasi pekerjaan serta syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai lembaga dan pembagian yang dinilai positif dengan tujuan memberdaya SDM dan meningkatkan kualitas yang baik dan memuaskan untuk konsumen serta dapat bersaing di pasar terbuka. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Terlepas dari peraturan pemerintah perusahaan memiliki visi dan misi tersendiri. Adanya perusahaan menunjang pemberdayaan dan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran di daerah, kini mulai tumbuh lembaga yang mengacu pada keahlian agar adanya kemajuan sehingga dapat bersaing di pasar global.