Makna Penanggalan Aboge Bagi Masyarakat Islam (Studi Kasus Terhadap Masyarakat Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk)
Daftar Isi:
- Masyarakat Islam Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk merupakan masyarakat yang unik. Penanggalan yang mereka gunakan tidak hanya penanggalan Masehi dan Penanggalan Hijriyah, tetapi juga masih menggunakan penanggalan Aboge. Aboge sendiri merupakan singkatan dari Alif, Rebo, Wage. Maksud dari Alif, Rebo, Wage sendiri adalah dengan adanya manipulasi yang sedemikian rupa sehingga setiap tanggal 1 Sura Tahun Alif akan selalu jatuh pada hari Rebo Wage. Fokus dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana sejarah penanggalan Aboge di Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk? 2. Bagaimana makna penanggalan Aboge bagi masyarakat Islam Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk? Untuk mengetahui penanggalan Aboge dan maknanya bagi masyarakat Islam khususnya di Desa Duren, peneliti melakukan penelitian kualitatif menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisisnya, peneliti menggunakan teknik analisis deskriptif terhadap data hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa penggunaan penanggalan Aboge dikhususkan untuk kepentingan yang bersifat duniawi saja, sedangkan untuk kepentingan akhirat atau yang bersifat syariat Islam tetap menggunakan penanggalan atau kalender Hijriyah.Terkait dengan sejarah masuknya sistem penanggalan Aboge di Desa Duren dipengaruhi oleh adanya Mbah Ngliman dari Sawahan yang mengajarkan sistem penanggalan tersebut kepada para pemuda dalam suatu pesantren. Alasan masyarakat Islam di Desa Duren masih menggunakan penanggalan Aboge adalah karena menghargai peninggalan leluhur mereka. Selain itu mereka juga percaya jika penanggalan Aboge tersebut ditinggalkan maka kehidupan mereka menjadi susah. Oleh karena itu, hanya sedikit saja diantara masyarakat Islam Duren yang tidak menggunakan sistem penanggalan Aboge.