Daftar Isi:
  • Sharenting adalah tindakan membagikan informasi tentang anak di media sosial baik berupa tulisan, foto, atau video oleh orang tua. Fenomena ini cukup banyak terjadi di Indonesia. Namun, tidak semua informasi mengenai anak aman untuk dibagikan di media sosial, yaitu identitas pribadi anak meliputi nama dan tanggal lahir serta dokumentasi ketika anak sedang mandi, berenang, mengenakan seragam sekolah, dan informasi mengenai lokasi anak karena dapat menimbulkan berbagai resiko seperti penculikan, pencurian identitas, penyalahgunaan foto di dunia maya, hingga tindak kejahatan oleh pedofil. Tetapi, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis terhadap orang tua yang berusia 21-34 tahun di wilayah Jakarta dalam bentuk kusioner serta wawancara, orang tua masih membagikan informasi-informasi mengenai anak yang tidak aman untuk dibagikan meskipun telah mengetahui resiko-resiko yang dapat terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua berada dalam tahapan kontemplasi yang berarti telah mengetahui resiko yang akan diperoleh dari kebiasaannya namun belum memiliki komitmen untuk melakukan perubahan. Oleh karena itu, penulis merancang sebuah kampanye sosial untuk mengedukasi orang tua mengenai batasan dalam sharenting agar dapat melindungi anak dari resiko yang dapat terjadi dengan menyampaikan pesan bahwa setiap momen anak dapat dibagikan dengan cara yang lebih aman.