SISTEM PENGUPAHAN KARYAWAN DI HOME INDUSTRI KRUPUK RAMBAK DI DUSUN KARANG SEMANDING DESA SUKOREJO KECAMATAN BANGSALSARI KABUPATEN JEMBER PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH TAHUN 2015/2016
Daftar Isi:
- Indah Puji Lestari, 2016 : Sistem Pengupahan Karyawan di Home Industri Krupuk Rambak di Dusun Karang Semanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Perspektif Fiqih Muamalah. Di era globalisasi saat ini, banyak praktik pengupahan yang diterapakan oleh pengusaha terhadap karyawannya membuat protes para karyawan karena ketidakpuasan karyawan tersebut atas balas jasa dari pengusaha. Namun, ada juga karyawan yang menerima penetapan upah tersebut karena dorongan akan kebutuhan hidup yang mendesak. Banyak Home Industri mengupah karyawannya berdasarkan patokan yang telah dipatok oleh perusahaan. dimana karyawannya bekerja tiap hari sedangkan hasil upah dari pekerjaanya akan diberikan perhari, atau perminggu dan bisa juga perbulan. Dengan nilai yang tetap tanpa melihat seberapa besar kontribusinya dalam produksi tersebut. Dengan adanya home industri krupuk rambak yang ada di Dusun Karang Semanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Karyawannya yang bekerja di home industri tersebut akan mendapatkan hasil upah pekerjaannya berdasarkan jumlah banyak barang yang dikemas dan sesuai bidang kerjanya dalam proses kegiatan produksi tersebut. Tentunya hal ini mempunyai nilai positif dan negatif tersendiri bagi karyawan maupun bagi pengusaha krupuk rambak itu sendiri Fokus Penelitian ini adalah 1. Bagaimana sistem pengupahan pada Home Industri Krupuk Rambak di Dusun Karang semanding Desa Sukorejo, Keacamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, 2. Bagaimana sistem pengupahan yang dijalani Home Industri Krupuk Rambak di Dusun Karang Semanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dalam Perspektif fiqih muamalah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan sistem pengupahan pada Home Industri Krupuk Rambak di Dusun Karang Semanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Untuk mengetahui apakah penerapan sistem pengupahan yang dijalani Home Indusri Krupuk Rambak tersebut sudah sesuai dengan konsep pengupahan dalam fiqih muamalah. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif jenis Field Research. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya akan di analisis, metode analisis data yaitu data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisa dengan diberikan penilaian dengan metode deskriptif Komparatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini ialah menunjukan bahwa pengupahan karyawannya sudah sesuai dengan ketentuan fiqih muamalah, yaitu secara akadnya sudah berjalan dengan benar akan tetapi dalam penentuan jumlah upah karyawannya hanya bisa menerima ketetapan dari pimpinan dan masih jauh dari kebutuhan hidup karyawan tersebut yang di ukur dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Jawa Timur yaitu di bawah Rp. 1.629.000.