PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Main Authors: | WINDERI, WINDERI, Iskandar, Iskandar, Amirizal, Amirizal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18601/1/TESIS%20OK.pdf http://repository.unib.ac.id/18601/ |
Daftar Isi:
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 belum seperti apa yang diharapkan. Dengan tidak terdaftarnya suatu perusahaan pada daftar perusahaan, maka kemungkinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yang dapat mempengaruhi berkembangnya suatu perusahaan, seperti tertuang dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 bahwa bila pengusaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya dapat dikenai sanksi berupa ancaman pidana penjara dan denda sejumlah uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk mengetahui dan mengkaji faktor penyebab pelaku usaha tidak mematuhi wajib daftar perusahaan dan untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis/empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Populasi penelitian ini adalah 163 unit jumlah perusahaan yang WDP, yang telah melakukan WDP 47 unit perusahaan, sample 5 unit perusahaan dari 116 unit perusahaan yang tidak melakukan WDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme dalam pelaksanaan WDP harus sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, sedangkan yang menjadi faktor penyebab pelaku usaha tidak melakukan WDP, karena kurangnya SDM; Pasilitas dan tidak adanya petugas PPNS pada kantor pendaftaran perusahaan; Kesadaran masyarakat masih rendah untuk mendaftarkan setiap usaha yang dijalankannya; Kesadaran pelaku usaha untuk memperpanjang masa berlaku tanda daftar perusahannya sangat rendah. Penegakan hukumnya WDP telah dilakukan pengawasan/pembinaan, surat pernyataan diatas matrai 6000 sedangkan bentuk penegakan hukum represif adalah memberikan surat teguran serta dilakukan pencabutan izin/TDP bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin/TDP terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran WDP. Dilihat dari perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya tiap bulan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan. Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk mengetahui data yang terkait pada suatu perusahaan agar Pemerintah dapat menjamin kepastian berusaha dari perusahaan tersebut.