TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM LAYANAN JASA TRANSPORTASI ANGKUTAN DARAT PT. GRAB MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Authors: | KURNIA APRIANTI, SRI, Candra, Irawan, Edi, Hermansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18122/1/SKRIPSI%20SRI%20KURNIA%20APRIANTI.pdf http://repository.unib.ac.id/18122/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai tanggung jawab PT. Grab bagi konsumen yang dirugikan terhadap layanan tranportasi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai implementasi Tanggung jawab perusahaan PT. Grab dalam layanan tranportasi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir sistematis dan autentik. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Tanggung jawab yang dilakukan oleh PT. Grab terhadap Konsumen yang dirugikan dapat dilihat dari jenis peristiwa yang dilakukan oleh pengemudi daring kepada konsumen, yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi sebagaimana telah tertera dalam kode etik Pengemudi Grab nomor 60.1. dan penyelesaian tersebut diserakan kepada penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bentuk pertanggungjawaban terhadap PT. Grab, pihak perusahaan telah memfasilitasi layanan pengaduan yang terdapat dalam aplikasi daring yaitu pusat bantuan. Dengan adanya pengaduan dari konsumen maka PT. Grab akan menindaklanjuti adanya pengaduan tersebut. Sesuai dengan asas keamanan dan keselamatan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan jasa angukatan darat berbasing daring yang digunakan. Secara umum, tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999