KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM PANTAI PANJANG DAN PULAU BAAI KOTA BENGKULU, PROPINSI BENGKULU
Main Authors: | Ginting, Aquis Terkelin, Senoaji, Gunggung, Deselina, Deselina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/14534/1/AQUIS%20TERKELIN%20GINTING%20%28SKRIPSI%29.pdf http://repository.unib.ac.id/14534/ |
Daftar Isi:
- Adanya konflik yang melibatkan antara masyarakat perambah dengan pengelola Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai menimbulkan berbagai perubahan pada bidang sosial maupun bidang ekonomi bagi kehidupan masyarakat sekitar. Pengelola TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai beraggapan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 sudah jelas tentang kekuatan hukum bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan taman wisata alam, sedangkan beberapa masyarakat perambah beranggapan telah mendiami lahan tersebut sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai kawasan taman wisata alam dengan di buktikan adanya surat keterangan walau masih banyak berupa bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Sedangkan pada lapangan golf yang dikelola PT Bengkulu Mandiri yang merupakan aset Kota Bengkulu yang mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Masing-masing pihak mempunyai argumen, landasan dan bukti sebagai pemiliki atas pemanfaatan lahan, di sini konflik pemanfaatan lahan pun terjadi. Adapun faktor–faktor penyebab konflik lahan yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak pengelola, adanya klaim hak kepemilikan, dan perbedaan konsef fungsi lahan, serta batas kawasan yang belum jelas. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan koflik yaitu pada setiap permasalahan konflik pemafaatan lahan dituntut suatu penyelesaian sehingga terdapat keadilan dan kepastian hukum mengenai penguasaan dan kepemilkan lahan yang menjadi objek sengketa. Mengingat tanah merupakan bagian yang penting dari penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia, untuk itu perlu upaya penangan konflik lahan agar tidak berkepanjangan. Ada beberapa upaya penyelesaian konflik yang bis dilakukan seperti mediasi, neosiasi, konsultasi dan paksaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan hasil faktor yang paling mempengaruhi terjadinya konflik yaitu klaim hak kepemilikan lahan sebanyak 24 responden atau 47% sedangkan batas kawasan yang belum jelas sebesar 16 responden atau 31%, kurangnya sosialisasi 7 responden atau 14% dan perbedaan konsep fungsi lahan sebesar 4 responden atau 8%. Mekanisme upaya penyelesaian konflik menurut hasil responden yaitu 33 responden atau 65% menginginkan upaya penyelesaian dengan cara mediasi atau penengahan, dengan cara negosiasi sebanyak 14 reponden tau 27 %, dengan cara konsultasi sebesr 4 responden atau 8% sedangkan cara paksaan tidak ada responden yang menginginkan hal tersebut dilakukan. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa masyarakat perambah lebih menginginkan penyelesaian masalah dengan cara mediasi atau dengan cara duduk bersama untuk win-win solution