KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM PANTAI PANJANG DAN PULAU BAAI KOTA BENGKULU, PROPINSI BENGKULU

Main Authors: Ginting, Aquis Terkelin, Senoaji, Gunggung, Deselina, Deselina
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14534/1/AQUIS%20TERKELIN%20GINTING%20%28SKRIPSI%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/14534/
ctrlnum 14534
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/14534/</relation><title>KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM&#xD; KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM&#xD; KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM&#xD; PANTAI PANJANG DAN PULAU BAAI KOTA BENGKULU, PROPINSI BENGKULU</title><creator>Ginting, Aquis Terkelin</creator><creator>Senoaji, Gunggung</creator><creator>Deselina, Deselina</creator><subject>S Agriculture (General)</subject><description>Adanya konflik yang melibatkan antara masyarakat perambah dengan pengelola Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai menimbulkan berbagai perubahan pada bidang sosial maupun bidang ekonomi bagi kehidupan masyarakat sekitar. Pengelola TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai beraggapan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 sudah jelas tentang kekuatan hukum bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan taman wisata alam, sedangkan beberapa masyarakat perambah beranggapan telah mendiami lahan tersebut sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai kawasan taman wisata alam dengan di buktikan adanya surat keterangan walau masih banyak berupa bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Sedangkan pada lapangan golf yang dikelola PT Bengkulu Mandiri yang merupakan aset Kota Bengkulu yang mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Masing-masing pihak mempunyai argumen, landasan dan bukti sebagai pemiliki atas pemanfaatan lahan, di sini konflik pemanfaatan lahan pun terjadi. Adapun faktor&#x2013;faktor penyebab konflik lahan yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak pengelola, adanya klaim hak kepemilikan, dan perbedaan konsef fungsi lahan, serta batas kawasan yang belum jelas.&#xD; Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan koflik yaitu pada setiap permasalahan konflik pemafaatan lahan dituntut suatu penyelesaian sehingga terdapat keadilan dan kepastian hukum mengenai penguasaan dan kepemilkan lahan yang menjadi objek sengketa. Mengingat tanah merupakan bagian yang penting dari penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia, untuk itu perlu upaya penangan konflik lahan agar tidak berkepanjangan. Ada beberapa upaya penyelesaian konflik yang bis dilakukan seperti mediasi, neosiasi, konsultasi dan paksaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan hasil faktor yang paling mempengaruhi terjadinya konflik yaitu klaim hak kepemilikan lahan sebanyak 24 responden atau 47% sedangkan batas kawasan yang belum jelas sebesar 16 responden atau 31%, kurangnya sosialisasi 7 responden atau 14% dan perbedaan konsep fungsi lahan sebesar 4 responden atau 8%. Mekanisme upaya penyelesaian konflik menurut hasil responden yaitu 33 responden atau 65% menginginkan upaya penyelesaian dengan cara mediasi atau penengahan, dengan cara negosiasi sebanyak 14 reponden tau 27 %, dengan cara konsultasi sebesr 4 responden atau 8% sedangkan cara paksaan tidak ada responden yang menginginkan hal tersebut dilakukan. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa masyarakat perambah lebih menginginkan penyelesaian masalah dengan cara mediasi atau dengan cara duduk bersama untuk win-win solution</description><date>2017-08</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Document:Archive</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/14534/1/AQUIS%20TERKELIN%20GINTING%20%28SKRIPSI%29.pdf</identifier><identifier> Ginting, Aquis Terkelin and Senoaji, Gunggung and Deselina, Deselina (2017) KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM PANTAI PANJANG DAN PULAU BAAI KOTA BENGKULU, PROPINSI BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu. </identifier><recordID>14534</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Document:Archive
Document
author Ginting, Aquis Terkelin
Senoaji, Gunggung
Deselina, Deselina
title KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM PANTAI PANJANG DAN PULAU BAAI KOTA BENGKULU, PROPINSI BENGKULU
publishDate 2017
topic S Agriculture (General)
url http://repository.unib.ac.id/14534/1/AQUIS%20TERKELIN%20GINTING%20%28SKRIPSI%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/14534/
contents Adanya konflik yang melibatkan antara masyarakat perambah dengan pengelola Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai menimbulkan berbagai perubahan pada bidang sosial maupun bidang ekonomi bagi kehidupan masyarakat sekitar. Pengelola TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai beraggapan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 sudah jelas tentang kekuatan hukum bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan taman wisata alam, sedangkan beberapa masyarakat perambah beranggapan telah mendiami lahan tersebut sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai kawasan taman wisata alam dengan di buktikan adanya surat keterangan walau masih banyak berupa bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Sedangkan pada lapangan golf yang dikelola PT Bengkulu Mandiri yang merupakan aset Kota Bengkulu yang mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Masing-masing pihak mempunyai argumen, landasan dan bukti sebagai pemiliki atas pemanfaatan lahan, di sini konflik pemanfaatan lahan pun terjadi. Adapun faktor–faktor penyebab konflik lahan yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak pengelola, adanya klaim hak kepemilikan, dan perbedaan konsef fungsi lahan, serta batas kawasan yang belum jelas. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan koflik yaitu pada setiap permasalahan konflik pemafaatan lahan dituntut suatu penyelesaian sehingga terdapat keadilan dan kepastian hukum mengenai penguasaan dan kepemilkan lahan yang menjadi objek sengketa. Mengingat tanah merupakan bagian yang penting dari penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia, untuk itu perlu upaya penangan konflik lahan agar tidak berkepanjangan. Ada beberapa upaya penyelesaian konflik yang bis dilakukan seperti mediasi, neosiasi, konsultasi dan paksaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan hasil faktor yang paling mempengaruhi terjadinya konflik yaitu klaim hak kepemilikan lahan sebanyak 24 responden atau 47% sedangkan batas kawasan yang belum jelas sebesar 16 responden atau 31%, kurangnya sosialisasi 7 responden atau 14% dan perbedaan konsep fungsi lahan sebesar 4 responden atau 8%. Mekanisme upaya penyelesaian konflik menurut hasil responden yaitu 33 responden atau 65% menginginkan upaya penyelesaian dengan cara mediasi atau penengahan, dengan cara negosiasi sebanyak 14 reponden tau 27 %, dengan cara konsultasi sebesr 4 responden atau 8% sedangkan cara paksaan tidak ada responden yang menginginkan hal tersebut dilakukan. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa masyarakat perambah lebih menginginkan penyelesaian masalah dengan cara mediasi atau dengan cara duduk bersama untuk win-win solution
id IOS6175.14534
institution Universitas Bengkulu
institution_id 179
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu
library_id 1876
collection Repository Universitas Bengkulu
repository_id 6175
city KOTA BENGKULU
province BENGKULU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6175
first_indexed 2018-09-17T09:08:26Z
last_indexed 2018-09-17T09:08:26Z
recordtype dc
_version_ 1683771159316791296
score 17.538404