PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT MELALUI MEDIASI DIKECAMATAN NIBUN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

Main Authors: Persada, Mardha Bangun, Hartiman, Andri Harijanto, Ma’akir, Hamdani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13291/1/SKripsi%20Mardho%20Bangun%20Persada%20%28B1A012024%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/13291/
Daftar Isi:
  • Penyelesaian sengketa tanah hak ulayat melalui mediasi merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah, antara masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan PT Perusahaan Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung Kabupaten, Musi Rawas Utara. Tujuan penelitian ini adalah: (1).Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah hak ulayat, antara masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan PT Perusahaan Pekebunan Lonsum Indonesia Tbk. (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa tanah hak ulayat melalui mediasi, antara masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan PT Perusahaan Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, oleh Pemerintah Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode penelitian adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif dan kualitatif, penelitian bertitik tolak dari data primer langsung dari sumber pertama melalui penelitian lapangan. Metode pengumpulan data meliputi, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian: (1). Pemberian izin untuk program transmigrasi, berubah status kawasan hutan menjadi hutan produksi, pemberian izin usaha kepada PT Perusahaan Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, di wilayah tanah hak ulayat, dan tidak memberikan pengakuan lebih dulu oleh pemerintah secara yuridis keberadaan masyarakat adat Suku Anak Dalam (2). Mediasi dan proses tahapan, menemukan fakta tanah hak ulayat 1.400 Hektar di atas hak guna usaha (HGU) perusahaan, namun sudah dibebaskan dengan surat keterangan tanah (SKT), tidak dikeluarkan melalui Desa Tebing Tinggi, kesepakatan dari mediasi. PT Perusahaan Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, bersedia membangun kebun kelapa sawit plasma baru untuk masyarakat adat Suku Anak Dalam, di luar tanah yang telah diberikan hak guna usaha (HGU). Kesepakatan yang dibuat tidak memberikan keseimbangan dan adil dalam hasil mediasi bagi salah satu pihak yakni masyarakat adat Suku Anak Dalam.