Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penggunaan Daging Non Halal Sebagai Bahan Tambahan Pembuatan Bakso Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / oleh Shella

Main Author: Shella, Shella
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/4256/
Daftar Isi:
  • abstrak (A)Nama : Shella (NIM:205100059) (B) Judul Skripsi :Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penggunaan Daging Non Halal Sebagai Bahan Tambahan Pembuatan Bakso Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (C)Halaman : viii+93+2015 (D) Kata Kunci :Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Daging Celeng (E)Isi : Berita maraknya peredaran produk makanan bakso yang mengandung daging babi celeng beberapa waktu yang lalu telah menyita perhatian konsumen di Indonesia khususnya konsumen yang beragama muslim. Produk makanan bakso daging babi celeng tersebut menimbulkan permasalahan dalam hal perlindungan konsumen beserta tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi makanan tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan yang diproduksinya yang tentunya sangat merugikan konsumen. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif didukung data wawancara. Berdasarkan analisis hal tersebut terjadi karena pelaku usaha ingin mendapatkan keuntungan yang besar tanpa mengutamakan hak konsumen yaitu pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas dan jujur terhadap makanan yang diproduksinya kepada konsumen, khususnya konsumen yang beragama muslim,walaupun kerugian konsumen yang mengkonsumsi bakso yang mengandung daging babi celeng tersebut tidak ada kerugian materil, konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha tersebut bertanggungjawab secara tanggung jawab produk (Product Liability), dengan adanya perilaku usaha yang tidak bertanggungjawab, konsumen dapat mengadukannya langsung ke YLKI atau Suku Dinas Peternakan dan Perikanan. (F)Daftar Acuan : 41 (1986-2014) (G) Pembimbing : Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H. (H) Penulis : Shella