Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Di Tinjau Dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Main Author: Umar Musyafi, Umar Musyafi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/4559/1/Perlindungan%20Hukum%20%20Terhadap%20Perempuan%20Korban%20Kekerasan%20%20Di%20Tinjau%20DARI%20KUHP%20DAN%20UU%20NO%2023%20TH%202004-UMAR%20MUSYAFI%20D1A008179.pdf
http://eprints.unram.ac.id/4559/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan, pengaturan perlindungan terhadap prempuan korban kekerasan di dalam KUHP dimana terdapat pada pasal penganiayaan terhadap keluarga, sanksi sesuai dengan Pasal 10 KUHP, locus delicti dapat terjadi dimana saja, bentuk tindak pidana yakni, fisik, non fisik, dan seksual. Dimana penanganan kasus disamakan dengan penanganan kasus tindak pidana umum. Di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, bentuk tindak pidana baik itu fisik, non fisik, seksual, ekonomi, dan sosial. Locus delicti yang berada di dalam rumah tangga, sanksi yakni sama seperti yang diatur di dalam KUHP namun ada penambahan terletak pada pidana tambahan, penanganan kasus dimana mulai dari aparat penegak hukum sampai hakim pengadilan mempunyai tugas masing-masing sesuai dengan keahlian masing-masing. Bentuk pelindungan di dalam KUHP terdapat pada Pasal 14c dan di dalam Undang-Undang No. 2003 tentang PKDRT terdapat pada Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.