TINJAUAN YURIDIS TENTANG DELIK PENODAAN AGAMA MENURUT HUKUM PIDANA
Main Author: | Wahid, Taufikurrahman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12983/1/COVER.docx http://eprints.unram.ac.id/12983/2/lembar%20pengesahan%20dan%20dftar%20isi%20bru.docx http://eprints.unram.ac.id/12983/3/KATA%20PENGANTAR%20TAUFIK.docx http://eprints.unram.ac.id/12983/4/ringkasan.docx http://eprints.unram.ac.id/12983/5/SKRIPSI%20ACC.docx http://eprints.unram.ac.id/12983/6/daftar%20pustaka.docx http://eprints.unram.ac.id/12983/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya bermunculan aliran-aliran kepercayaan yang di nilai sesat atau melenceng dari ka’idah hukum yang berlaku sehingga bisa di sebut sebagai delik penodaan Agama, kemunculan aliran-aliran yang di nilai sesat tersebut mengakibatkan timbulnya keresahan dalam masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum, oleh karena itu muncul permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan delik penodaan agama tersebut dalam hukum pidana dan bagaimana hubungan antara munculnya aliran-aliran sesat yang disebut delik penodaan Agama dengan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pengaturan delik penodaan Agama dalam Hukum Pidana; 2) Untuk mengetahui hubungan antara delik penodaan Agama dengan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus, sedangkan pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengkaji literatur-literatur dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan delik penodaan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delik penodaan Agama dalam hukum pidana di atur dalam Pasal 156 yang di atur dalam buku II kitab Undang-undang hukum pidana dan Undang-undang No.1/PNPS/1965 Tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan Agama. Selanjutnya mengenai hubungan antara HAM dan penodaan Agama bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menjalankan Agama dan kepercayaanya tetapi tidak serta merta bebas begitu saja, karena HAM itu di batasi dengan Undang-undang.