Daftar Isi:
  • Kata Kunci: Evaluasi, Pelaksanaan Pelayanan Publik Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Kepenghuluan Teluk Mega dalam pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu dan untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Kepenghuluan Teluk Mega. Menurut UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori evaluasi menurut Ndraha yang mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses perbandingan antara standar dan fakta dan analisis hasilnya. Indikator penilaian pelayanan dapat dilihat dari keberhasilan indikator yang digunakan yaitu meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk, saran dan prasarana, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana, jaminan dan evaluasi kinerja. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kepenghuluan Teluk Mega dengan metode penelitian kuantitatif dan deskriptif, dan sampel dalam penelitian ini adalah Penghulu, Sekretaris, Kaur Kesra, Kepala Dusun dan masyarakat Kepenghuluan Teluk Mega yang melakukan pelayanan Surat Keterangan Kurang Mampu. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh dari sumber asli dan instansi terkait dan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah observasi, wawancara, angket dan telaah dokumen. Setelah dilakukan penelitian dapat dismpulkan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Publik di Kantor Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada aspek pelayanan Surat Keterangan Kurang Mampu berada pada kategori “cukup baik”. Hal ini dapat dilihat bahwa kurang disiplinnya perangkat atau pegawai dalam memberikan pelayanan Surat Keterangan Kurang Mampu, sarana dan fasilitas fisik yang masih kurang memadai dan masih kurangnya pengetahuan pegawai dalam melakukan pelayanan. Untuk itu perlunya diberikan sanksi tegas maupun berupa teguran kepada pegawai yang tidak disiplin, kemudian membenahi dan mengganti sarana dan fasilitas fisik yang sudah tidak memadai dan memberikan pelatihan dan bimbingan guna meningkatkan pengetahuan dan keahlian pegawai.