Kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam kaitannya dengan penyitaan objek perjanjian pada perusahaan leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk (studi kasus Pangkalpinang)

Main Author: Suci Amanda, (NIM. 4011311102)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/264/6/Hal%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/1/Bab-1.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/2/Bab-2.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/3/Bab-3.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/4/Bab-4.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/5/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/7/Lampiran.pdf
http://repository.ubb.ac.id/264/
Daftar Isi:
  • Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adanya pejabat berwenang notaris. Penyitaan adalah tindakan hukum oleh hakim untuk mengamankan objek sengketa atas permohonan satu pihak yang berperkara. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam kaitannya dengan penyitaan objek perjanjian pada perusahaan leasing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam urutan perjanjian dengan perusahaan leasing yang harus dilakukan adalah diawal melakukan penandatanganan perjanjian pokok selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan akta notariil dihadapan notaris untuk dibuat akta sertifikat jaminan fidusia oleh niotaris yang berguna untuk pelaksanaan penyitaan jika suatu saat terjadi kendala antara para pihak. Setiap perjanjian yang dilakukan harus berdasarkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan setiap perjanjian leasing harus diikut sertakan dengan perjanjian lanjutan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika perjanjian pokok tanpa diikuti dengan perjanjian lanjutan jaminan fidusia maka penyitaan terhadap objek perjanjian tidak dapat dilakukan.