Pelanggaran Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (Tdu) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kota Malang)
Main Author: | Pangayoman, Vicky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/7368/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan mengetahui Pelanggaran Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (Tdu) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kota Malang). Dalam pasal 31 huruf G tersebut mengatur tentang kewajiban bagi pkl untuk menempati tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan TDU yang dimiliki PKL. Permasalahan ini diambil oleh penulis dikarenakan di Kota Malang banyak ditemukan pelaku usaha food truck yang dalam menjalankan usahanya menempati tempat yang dilarang oleh pemerintah atau tidak ditentukan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai tempat usaha PKL. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat tiga rumusan masalah yaitu: Bagaimana Pelanggaran Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kota Malang)? Apa hambatan yang dihadapi Dinas Perdagangan Kota Malang untuk menertibkan Pelaku Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kota Malang)?Apa Solusi yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Malang untuk mengatasi hambatan pelaku Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kota Malang)? Adapun jenis penelitian yang digunakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian Yuridis Sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung dilapangan untuk memperoleh data atau informasi terkait Pelanggaran Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada petugas di Dinas Perdagangan Kota Malang Bidang Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan analisis terkait Pelanggaran Usaha Food Truck Terkait Tidak Dipunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) Yang Diwajibkan Sesuai Pasal 31 Huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kota Malang) yang telah dijelaskan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pelanggaran food truck di Kota Malang tidak terlaksana dengan baik dikarenakan ada beberapa poin yang tidak terpenuhi