Strategi Pemerintah Kota Bekasi Dalam Manajemen dan Resolusi Konflik Antar Umat Beragama di Masyarakat Kota Bekasi (Studi Kasus Konflik Pembangunan Rumah Ibadah)
Main Author: | Fazriyanto, Yanuar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/521/1/Yanuar%20Fazriyanto.pdf http://repository.ub.ac.id/521/ |
Daftar Isi:
- Kota Bekasi memiliki komposisi penduduk yang memiliki keberagaman, hal ini tentunya bisa menimbulkan konflik berupa gesekan antar pemeluk Agama. Hal itu dibuktikan dengan predikat Kota Bekasi dari berbagai macam sumber yang menilai Kota Bekasi sebagai wilayah yang terdapat banyak kasus intoleran berupa pelanggaran atas kerukunan umat beragamanya paling buruk. Banyak konflik antar umat beragama di Kota Bekasi yang sudah mengakibatkan banyak korban di latar belakangi oleh konflik pembangunan rumah ibadah. Berdasarkan analisis, faktor – faktor yang mengakibatkan adanya konflik pembangunan rumah ibadah adalah karena belum mengetahuinya masyarakat perihal regulasi yang mengatur dalam pembangunan rumah ibadah. Berdasarkan analisis selanjutnya, konflik antar umat beragama yang terjadi di Kota Bekasi diakibatkan oleh sulitnya masyarakat untuk mendirikan bangunan untuk tempat peribadatan nya. Untuk itu strategi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam manajemen dan resolusi konflik antar umat beragama yang terjadi di wilayahnya adalah dengan 2 cara yaitu pencegahan dan penyelesaian. Cara pencegahan adalah dengan membuat Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai badan yang akan membantu pemerintah dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama di masyarakat. Kedua dengan optimalisasi Peraturan Bersama Menteri No 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai penyelesaian persoalan pembangunan rumah ibadah. Ketiga Perwal Nomor 47 tahun 2013 dalam menjawab banyak bangunan ilegal yang dijadikan rumah ibadah. Sedangkan cara penyelesaian nya adalah masih menggunakan cara mediasi untuk menghentikan konflik yang berlangsung dan dengan melakukan akomodasi bagi pihak – pihak yang sedang bertikai.