Efektivitas Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Dalam Upaya Menekan Angka Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Kraksaan)
Main Author: | Mustaqimah, Imroatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3548/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah salah satu peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan manusia selain kelahiran dan kematian. Seiring berjalannya waktu, dalam perkawinan pasti ada perselisihan pendapat, pertengkaran kecil, yang jika tidak diselesaikan dengan xv baik, akan memicu terjadinya perceraian. Pada skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan mengenai Efektivitas Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang membahas tentang upaya damai pada perkara perceraian. Tentang bagaimana penerapan nyata proses upaya perdamaian dalam pengadilan agama, serta dampak terhadap angka perceraian. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti mengangkat Rumusan Masalah (1) Bagaimana efektifitas Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama dalam paya menekan angka perceraian? (2) Faktor – Faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975?Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang difokuskan pada suatu aturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu melihat hubungan hukum dengan gejala social, yang dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa secara rinci tentang hambatan pelaksanaan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Upaya Perdamaian dalam Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa efektifitas pasal tersebut terhambat oleh beberapa faktor. Pada tahun 2014 jumlah perkara perceraian yang diputus 2355, pada tahun 2015 terjadi sedikit penurunan angka perceraian yaitu 2254 dan pada tahun 2016 angka perceraian naik kembali menjadi 2368 perkara. Pengadilan Agama Kraksaan telah melakukan prosedur berperkara sesuai dengan undang- undang yang belaku. Upaya perdamaian yang dilakukan pada sebelum proses persidangan yang dilakukan oleh mediator, dan pada saat persidangan berlangsung yang dilakukan oleh hakim. Namun,tingkat keberhasilan upaya perdamaian yang diupayakan oleh hakim sangatlah kecil, terdapat faktor – faktor penghambat dalam pelaksanaan upaya perdamaian meliputi faktor kualitas pendidikan yang kurang menyebabkan kualitas SDM yang rendah, faktor kebudayaan, faktor kejiwaan atau mental, faktor lingkungan. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa upaya menekan angka perceraian melalui upaya perdamaian belum efektif. Penerapan pasal tersebut di Pengadilan Agama Kraksaan belum berjalan secara efektif, ditandai dengan masih tingginya angka perceraian yang terjadi, dan adanya hambatan – hambatan dalam proses perdamaian, maka dengan demikian salah satu tujuan hukum yaitu kemafaatan hukum belum tercapai. Dikarenakan masih banyaknya faktor yang menghambat upaya perdamaian baik faktor dari kesadaran masyarakatnya, maupun dalam faktor sarana dan prasaranana dalam proses perdmaian