Pertimbangan Pasal 55 Dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Dasar Penerapan Pidana Yang Tidak Sama Terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Mashuri, Lyfendana Furqon
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3456/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Pertimbangan Pasal 55 Dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Dasar Penerapan Pidana Yang Tidak Sama Terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi terjadinya disparitas putusan pemidanaan pada kasus tindak pidana korupsi putusan perkara Nomor 2223 K/Pid.Sus/2012 dan Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013. Pada putusan disparitas tersebut mengenai selisih rentan waktu ancaman pidana yang dijatuhkan dalam kasus korupsi wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakaha yang menjadi pertimbangan yuridis dan non yuridis Hakim dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan selisih ancaman pidana? (2) Apakah dengan adanya selisih ancaman pidana terhadap perkara yang sama dapat mencerminkan tujuan hukum? Peneliti menggunakan metode Yuridis Normatif dengan metode pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis gramatikal dan sistematis dari peraturan perundang-undang yang terkait, putusan Hakim, dan pendapat para ahli hukum pidana, yang dapat dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam menjatuhkan putusan Nomor 2223 K/Pid.Sus/2012 dan putusan Nomor 1616 K/Pid.Sus/2012 Hakim dalam pertimbangannya dipengaruhi oleh ketentuan yuridis yang mana ketentuan yuridis Hakim meliputi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal pasal dalam undang undang tindak pidana korupsi dan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan ketentuan non yuridis Hakim meliputi dampak perbuatan terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari pertimbangan tersebut, selisih ancaman pidana dalam putusan pencerminan tujuan hukum keadilan tidak tercapai dikarenakan selisih ancaman pidana tidak mencerminkan keadilanm, padahal bila dikaitkan dengan nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi terdakwa sudah memenuhi untuk dijatuhkan pidana yang berat dan tanpa ada selisih ancaman pidana sehingga hal ini menimbulkan keadilan, sedangkan pada tujuan hukum kemanfaatan dan kepastian hukum putusan tersebut telah terpenuhi dengan pertimbangan bahwa Hakim memutuskan putusan pemidanaan tersebut sesuai dengan apa yang diatur di dalam peraturan perundang undangan serta sesuai dengan apa yang menjadi pengertain teori hukum utilitis (kemanfaatan) dan normatif dogmatik (kepastian hukum).