Implementasi Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 (Studi Di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep)

Main Author: Pratama, Disty Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3378/1/Pratama%2C%20Disty%20Wahyu.pdf
http://repository.ub.ac.id/3378/
Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Namun tidak selalu perjalanan kehidupan pernikahan berjalan dengan lancar. Bisa jadi di dalamnya terjadi banyak permasalahan yang berakibat pada perceraian. Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan untuk bercerai secara sah di depan pengadilan masyarakat di himbau untuk melaksanakan tahap mediasi. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan bersama antara kedua belah pihak dengan di bantu oleh mediator. Di pengadilan agama sumenep terdapat badan yang bertugas membantu dalam proses mediasi yakni BP4 yang. Badan ini berfungsi untuk menangani dan memediasi pasangan suami istri yang yang berkeinginan untuk melangsungkan perceraian di pengadilan agama sumenep. BP4 sendiri telah di atur dalam Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat (3).