Implementasi Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Studi Di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo)
Main Author: | Aji, Danu Waskito |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3231/1/Bagian%20Depan.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/2/BAB%20I.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/3/BAB%20II.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/4/BAB%20III.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/6/BAB%20V.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/3231/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, Penulis mengangkat skripsi dengan judul IMPLEMENTASI PASAL 28 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (Studi di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mana peraturan ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang mengatur mengenai kepariwisataan. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan pengawasan oleh Dinas Pariwisata terhadap wisata yang telah memiliki TDUP. Akan tetapi di Kulon Progo masih ada beberapa wisata yang belum memiliki TDUP. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo serta di sejumlah kawasan objek wisata alam yang berada di Kabupaten Kulon Progo. Data primer berupa wawancara yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa mengenai Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terkait pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Pariwisata terhadap objek wisata alam di Kabupaten Kulon Progo belum terlaksana secara menyeluruh. Pengawasan pariwisata ini dirasa belum maksimal dikarenakan beberapa wisata alam terkait belum memiliki TDUP yang mana ini merupakan syarat yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan TDUP yang harus dimiliki oleh suatu objek wisata dalam hal ini khususnya wisata alam, sehingga Dinas Pariwisata belum dapat melakukan fungsi pengawasan dengan maksimal. Dalam hal ini Dinas Pariwisata telah melayangkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku yaitu berupa teguran secara tertulis kepada pengelola objek wisata alam yang tidak memiliki TDUP. Kendala yang dihadapi ialah sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata masih kurang, serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Selain itu, faktor SDM di kawasan wisata sangat rendah dalam menjalankan prosedur pemerintah yakni terkait Izin Usaha Pariwisata.