Makna Iktikad Baik Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Penguasaan Fisik ( Analisis Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
Main Author: | Putri, Ayu Bimo Setyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/2769/1/1.%20BAGIAN%20AWAL.pdf http://repository.ub.ac.id/2769/2/7.%20BAB%201.pdf http://repository.ub.ac.id/2769/3/8.%20BAB%20II.pdf http://repository.ub.ac.id/2769/4/9.%20BAB%20III.pdf http://repository.ub.ac.id/2769/5/10.%20BAB%20IV.pdf http://repository.ub.ac.id/2769/6/11.%20Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ub.ac.id/2769/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tata cara pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari hak lama, dimana jika kurang atau tidak adanya alat bukti sama sekali yang telah di tentukan, maka tanah tersebut dapat di daftarkan dengan bukti penguasaan tanah secara fisik dengan iktikad baik. Namun iktikad baik dalam penguasaan fisik untuk mendaftarkan hak atas tanah ini tidak di jelaskan lebih rinci dalam pasal tersebut, ataupun dalam penjelasannya, begitu juga dengan tolok ukur iktikad baik dalam penguasaan fisik. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan permasalahan yaitu: makna iktikad baik dalam pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan tolok ukur iktikad baik dalam pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh dari penguasaan fisik apakah telah adil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisa dengan mengunakan teknik library research dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat banyak pendapat dari para ahli yang menjelaskan makna iktikad baik dari para ahli yaitu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, pantas, jujur, dan tidak bermaksud untuk memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan orang lain. Tolok ukur iktikad baik dalam pendaftaran hak atas tanah yang di kuasai secara fisik adalah memakai tolok ukur yang di pandang secara objektif, dimana jika semua persyaratan yang di minta oleh peraturan pemerintah ini terpenuhi, maka hal tersebut telah dapat di katakan bertiktikad baik. Prosedur yang di berikan oleh Peraturan ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum, karena prosedurnya telah jelas, dan apabila pemohon terbukti melakukan hal hal yang di larang maka dapat di pertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata.