Penerapan Prinsip Non-Refoulement Dalam Hukum Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand Berdasarkan Perspektif Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia
Main Authors: | Saribu, Larose Dolok, Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum., Hikmatul Ula,, S.H., M.Kn. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/1/LAROSE%20DOLOK%20SARIBU%20%282%29%20%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/ |
Daftar Isi:
- Prinsip Non-Refoulement atau Larangan pengusiran atau pengembalian pengungsi ke negara asal di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam telah menjadi jus cogens. Jus cogens sendiri merupakan suatu prinsip dasar hukum internasional yang diterima oleh negara-negara sebagai suatu norma yang tidak dapat dikurangi pelaksanaannya. Oleh karena itu, negara yang bukan peratifikasi konvensi pengungsi 1951 seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand menjadi tidak dapat mengusir pengungsi yang datang ke wilayahnya. Indonesia, Malaysia dan Thailand merupakan negara transit bagi banyak pengungsi. Tidak ada batasan waktu maksimal pengungsi berada di negara transit dan tidak ada standar pasti sejauh mana suatu negara transit bertindak dalam penerapan prinsip Non-Refoulement selama para pengungsi berada di wilayah negara transit, apakah hanya sekedar ditampung atau ada kewajiban memenuhi hak-hak para pengungsi? Maka permasalahan hukum yang dikemukakan pada penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan Prinsip Non-Refoulement Dalam Hukum Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand Berdasarkan Perspektif Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia? Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendeketan perbandingan ( comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis mengetahui Penerapan Prinsip Non-Refolement bagi negara peserta konvensi pengungsi 1951 ialah penampungan dan solusi pemanen yang diikuti dengan pemenuhan HAM bagi para pengungsi yang telah diatur dalam kovensi pengungsi 1951. Sedangkan bagi negara bukan peserta konvensi pengungsi 1951 penerapan prinsip non- refoulement terikat pada instrumen hukum internasional lainnya. Standart dari penerapan prinsip non-refoulement di negara bukan peserta konvensi pengungsi 1951 ialah: Pertama, memberikan suaka sementara, yaitu dengan menyediakan tempat pengungsian atau tempat penampungan yang aman. Kedua, menjamin perlindungan hak-hak yang tidak diderogasi, salah satunya hak untuk bebas dari penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan manusia. Dan untuk hak bekerja, memperoleh pendidikan formal, hak atas jaminan sosial dan akses kesehatan, serta hak-hak lainnya tergantung pada negara transit dan diberikan atas “rasa kemanusiaan