Penerapan Prinsip Non-Refoulement Dalam Hukum Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand Berdasarkan Perspektif Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia
Main Authors: | Saribu, Larose Dolok, Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum., Hikmatul Ula,, S.H., M.Kn. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/1/LAROSE%20DOLOK%20SARIBU%20%282%29%20%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/ |
ctrlnum |
195998 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/</relation><title>Penerapan Prinsip Non-Refoulement Dalam Hukum
Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand
Berdasarkan Perspektif Penghormatan Terhadap
Hak Asasi Manusia</title><creator>Saribu, Larose Dolok</creator><creator>Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum.</creator><creator>Hikmatul Ula,, S.H., M.Kn.</creator><subject>340 Law</subject><description>Prinsip
Non-Refoulement atau Larangan pengusiran atau pengembalian
pengungsi ke negara asal di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam
telah menjadi
jus cogens.
Jus cogens sendiri merupakan suatu prinsip dasar hukum
internasional yang diterima oleh negara-negara sebagai suatu norma yang tidak
dapat dikurangi pelaksanaannya. Oleh karena itu, negara yang bukan peratifikasi
konvensi pengungsi 1951 seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand menjadi tidak
dapat mengusir pengungsi yang datang ke wilayahnya.
Indonesia, Malaysia dan Thailand merupakan negara transit bagi banyak
pengungsi. Tidak ada batasan waktu maksimal pengungsi berada di negara transit
dan tidak ada standar pasti sejauh mana suatu negara transit bertindak dalam
penerapan prinsip
Non-Refoulement selama para pengungsi berada di wilayah
negara transit, apakah hanya sekedar ditampung atau ada kewajiban memenuhi
hak-hak para pengungsi? Maka permasalahan hukum yang dikemukakan pada
penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan Prinsip
Non-Refoulement Dalam
Hukum Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand Berdasarkan Perspektif
Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia?
Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis merupakan penelitian yuridis
normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (
statute approach)
dan pendeketan perbandingan (
comparative approach). Bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis preskriptif.
Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis mengetahui Penerapan
Prinsip
Non-Refolement bagi negara peserta konvensi pengungsi 1951 ialah
penampungan dan solusi pemanen yang diikuti dengan pemenuhan HAM bagi
para pengungsi yang telah diatur dalam kovensi pengungsi 1951. Sedangkan bagi
negara bukan peserta konvensi pengungsi 1951 penerapan prinsip non-
refoulement terikat pada instrumen hukum internasional lainnya. Standart dari
penerapan prinsip
non-refoulement di negara bukan peserta konvensi pengungsi
1951 ialah:
Pertama, memberikan suaka sementara, yaitu dengan menyediakan
tempat pengungsian atau tempat penampungan yang aman.
Kedua, menjamin
perlindungan hak-hak yang tidak diderogasi, salah satunya hak untuk bebas dari
penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan manusia. Dan
untuk hak bekerja, memperoleh pendidikan formal, hak atas jaminan sosial dan
akses kesehatan, serta hak-hak lainnya tergantung pada negara transit dan
diberikan atas “rasa kemanusiaan</description><date>2021-05-10</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/1/LAROSE%20DOLOK%20SARIBU%20%282%29%20%20%20OK.pdf</identifier><identifier> Saribu, Larose Dolok and Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum. and Hikmatul Ula,, S.H., M.Kn. (2021) Penerapan Prinsip Non-Refoulement Dalam Hukum Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand Berdasarkan Perspektif Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>0521010116</relation><identifier>0521010116</identifier><recordID>195998</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Saribu, Larose Dolok Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum. Hikmatul Ula,, S.H., M.Kn. |
title |
Penerapan Prinsip Non-Refoulement Dalam Hukum
Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand
Berdasarkan Perspektif Penghormatan Terhadap
Hak Asasi Manusia |
publishDate |
2021 |
isbn |
9780521010115 |
topic |
340 Law |
url |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/1/LAROSE%20DOLOK%20SARIBU%20%282%29%20%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195998/ |
contents |
Prinsip
Non-Refoulement atau Larangan pengusiran atau pengembalian
pengungsi ke negara asal di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam
telah menjadi
jus cogens.
Jus cogens sendiri merupakan suatu prinsip dasar hukum
internasional yang diterima oleh negara-negara sebagai suatu norma yang tidak
dapat dikurangi pelaksanaannya. Oleh karena itu, negara yang bukan peratifikasi
konvensi pengungsi 1951 seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand menjadi tidak
dapat mengusir pengungsi yang datang ke wilayahnya.
Indonesia, Malaysia dan Thailand merupakan negara transit bagi banyak
pengungsi. Tidak ada batasan waktu maksimal pengungsi berada di negara transit
dan tidak ada standar pasti sejauh mana suatu negara transit bertindak dalam
penerapan prinsip
Non-Refoulement selama para pengungsi berada di wilayah
negara transit, apakah hanya sekedar ditampung atau ada kewajiban memenuhi
hak-hak para pengungsi? Maka permasalahan hukum yang dikemukakan pada
penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan Prinsip
Non-Refoulement Dalam
Hukum Nasional Indonesia, Malaysia Dan Thailand Berdasarkan Perspektif
Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia?
Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis merupakan penelitian yuridis
normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (
statute approach)
dan pendeketan perbandingan (
comparative approach). Bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis preskriptif.
Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis mengetahui Penerapan
Prinsip
Non-Refolement bagi negara peserta konvensi pengungsi 1951 ialah
penampungan dan solusi pemanen yang diikuti dengan pemenuhan HAM bagi
para pengungsi yang telah diatur dalam kovensi pengungsi 1951. Sedangkan bagi
negara bukan peserta konvensi pengungsi 1951 penerapan prinsip non-
refoulement terikat pada instrumen hukum internasional lainnya. Standart dari
penerapan prinsip
non-refoulement di negara bukan peserta konvensi pengungsi
1951 ialah:
Pertama, memberikan suaka sementara, yaitu dengan menyediakan
tempat pengungsian atau tempat penampungan yang aman.
Kedua, menjamin
perlindungan hak-hak yang tidak diderogasi, salah satunya hak untuk bebas dari
penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan manusia. Dan
untuk hak bekerja, memperoleh pendidikan formal, hak atas jaminan sosial dan
akses kesehatan, serta hak-hak lainnya tergantung pada negara transit dan
diberikan atas “rasa kemanusiaan |
id |
IOS4666.195998 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2022-12-06T07:28:05Z |
last_indexed |
2022-12-06T07:28:05Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751456442982858752 |
score |
17.538404 |