Tinjauan Yuridis Atas Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 001/Ps.Reg/52.5205/Ix/2020 Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Terkait Pencalonan Mantan Terpidana Dalam Pilkada Serentak 2020

Main Authors: Shanti, I Gusti Ayu Widya, Ngesti Dwi Prasetyo,, S.H., M.Hum, Ibnu Sam Widodo,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195994/1/I%20GUSTI%20AYU%20WIDYA%20SHANTI%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195994/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai tinjauan yuridis Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 terkait pencalonan mantan terpidana dalam pilkada serentak 2020. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh adanya perbedaan penafsiran terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam pilkada 2020 dari kedua lembaga penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penafsiran "mantan terpidana" dalam Putusan Bawaslu No. 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 itu berbunyi “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam PKPU a quo tidak dapat dimaknai atau ditafsirkan lain selain dari pidana penjara atau kurungan badan”, akan tetapi dalam pandangan hukum KPU yang diatur PKPU No. 1 Tahun 2020, yang dimaksud syarat minimal 5 tahun tersebut calon yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut diatas, Penulis mengangkat rumusan masalah, apakah penafsiran hukum dari adanya Putusan Bawaslu No. 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 sudah sesuai dengan syarat pencalonan mantan terpidana dalam Pilkada Serentak 2020? Serta bagaimana implikasi yuridis Putusan Bawaslu No. 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 terhadap proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020? Penelitian yang dilakukan Penulis ialah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta pendekatan analisis. Sehingga, isu hukum dalam penulisan skripsi ini kemudian dianalisis berdasarkan pasal-pasal yang terdapat peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, Penulis juga menggunakkan pendapat ahli dalam putusan hukum tersebut. Berdasarkan hal tersebut kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah adanya perbedaan penafsiran oleh KPU dan Bawaslu terkait syarat minimal 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana untuk dapat mencalonkan diri dalam pilkada 2020 terdapat penemuan hukum terkait ketidaksesuaian pembentukan norma dalam PKPU No. 1 Tahun 2020 dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Serta adanya rekomendasi hukum yang dapat digunakan untuk Pilkada berikutnya yaitu untuk pemaknaan dalam bunyi pasal dalam UU Pilkada, pembentuk Undang-Undang harus memperjelasnya dalam pasal itu sendiri tidak dalam bagian Penjelasan karena akibat hukumnya tidak dapat dirujuk oleh peraturan dibawahnya dan mengharmonisasikan PKPU terkait syarat pencalonan mantan terpidana dengan memerhatikan kembali peraturan yang mengatur objek tersebut misalnya UU Pemasyarakatan dan pendapat hukum dari pejabat yang berwenang untuk itu