Kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Tanpa Mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Main Authors: Kharismayanti, Risma, Dr. Tunggul Anshari S.N,, S.H., M.Hum, Agus Yulianto,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195862/1/Risma%20Kharismayanti%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195862/
Daftar Isi:
  • Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh Kebijakan Kementerian BUMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas mengenai pembentukan induk usaha ( holding) BUMN sebagai instrument aset kekayaan dari keuangan negara, pertanggungjawaban Pemerintah atas diskursus Konsep Holding tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan konsekuensi disfungsi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ambivalen dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Penulisan hukum ini bersifat normatif dengan implementasi atau implikasi pemberlakuan ketentuan hukum normatif dalam dampak peristiwa hukum yang secara nyata terjadi pada kekayaan/keuangan negara yang kemudian dikaji dengan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan data yang didapat dari hasil Penulis an, dapat ditarik kesimpulan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenai pembentukan induk usaha ( holding) BUMN mengalami antinomi dan paradoks dalam kerangka penyusunan antara pasal/ketentuannya merupakan bagian dari APBN. Pembentukan holding BUMN menimbulkan resiko pencucian aset kekayaan/keuangan negara pada BUMN, secara konfrontasi tidak sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam pengelolaan BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 bahwa kekayaan/keuangan BUMN merupakan keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara absah Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap BUMN dan harus melalui mekanisme APBN.