Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (1) Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam (Studi Di Perum Perhutani Kph Blitar Dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Blitar)

Main Authors: Sayogo, Kristian Agum Dwi, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum, Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195797/1/Kristian%20Agum%20Dwi%20Sayogo%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195797/
Daftar Isi:
  • Pada penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya potensi wisata alam yang ada di kawasan hutan produksi Kabupaten Blitar. Yang dimana jika bisa dikembangkan dan dikelola dengan maksimal pastinya akan membawa dampat positif untuk masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan Pasal 33 Ayat (1) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam di Kabupaten Blitar ? (2) Faktor apa saja yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Pasal 33 Ayat (1) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam di Kabupaten Blitar ?. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji peraturan Pasal 33 Ayat (1) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam di Kabupaten Blitar. Berdasarkan Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam pelaksanaan Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam di Kabupaten Blitar Kurang Efektif, Hal tersebut dikarenakan kurang maksimalnya dalam pengelolaan dan pengembangan usaha wisata alamnya serta sangat kurangnya dalam sektor perizinan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni Pertama, Faktor hukumnya karena Kabupaten Blitar belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan. Kedua, Faktor penegak hukum memiliki kelemahan dalam hal penegakan hukum administrasi terutama tentang perizinan. Ketiga, Faktor sarana atau fasilitas terdapat kelemahan dalam hal belum meratanya tenaga kerja yang berpendidikan dan terampil dalam sektor pariwisata di Lembaga terkait serta masih sangat kurangnya bidang anggaran dalam pengembangan destinasi wisata alam. Keempat, Faktor masyarakat memiliki kelemahan dalam kesadaran hukum terkait hal perizinan dan komiten pengelolaan wisata alam di kawasan hutan produksi. Kelima, Faktor Kebudayaan memiliki kelemahan dimana masyarakat masih belum sadar dengan potensi wisata alam yang berada di hutan produksi untuk dijadikan usaha wisata alam