Sayogo, K. A. D. (2020). Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (1) Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam (Studi Di Perum Perhutani Kph Blitar Dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Blitar).
Chicago Style CitationSayogo, Kristian Agum Dwi. Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (1) Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam (Studi Di Perum Perhutani Kph Blitar Dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Blitar). 2020.
MLA CitationSayogo, Kristian Agum Dwi. Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (1) Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Terkait Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Kegiatan Usaha Wisata Alam (Studi Di Perum Perhutani Kph Blitar Dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Blitar). 2020.