Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Anak Perusahaan Holding Company Badan Usaha Milik Negara Apabila Mengalami Kerugian Dalam Rangka Pemenuhan Asas Kepastian Hukum (Analisis Yuridis Berdasarkan Pasal 2a Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas)

Main Authors: Karunia, Dinar, Dr. Shinta Hadiyantina,, S.H., M.H., Dr. Dewi Cahyandari,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195703/1/Dinar%20Karunia%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195703/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum anak perusahaan dalam rangka pemenuhan asas kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah terhadap anak perusahaan holding company apabila mengalami kerugian keuangan negara yang didasarkan pada analisis yuridis Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan analitis. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis peraturan perundang – undangan, intrepretasi gramatikal, dan intrepretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal kedudukan hukum anak perusahaan holding company BUMN tetap dianggap sebagai BUMN sedangkan dalam hal tanggung jawab pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap aspek keuangan yang ada di dalam anak perusahaan holding company BUMN sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan representasi rakyat.